KPU

Tim Ahli KJPP Periksa Lokasi Perkantoran Pemkab Seluma untuk Pastikan Nilai Lahan

Tim Ahli KJPP Periksa Lokasi Perkantoran Pemkab Seluma untuk Pastikan Nilai Lahan

Tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pengecekan lahan perkantoran pemerintah Kabupaten Seluma, Rabu 11 Desember 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, didampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pengecekan lahan perkantoran pemerintah Kabupaten Seluma, Rabu 11 Desember 2024.

Pengecekan objek lokasi ini tindak lanjut dari kasus pembebasan lahan yang telah naik status menjadi penyidikan.

BACA JUGA:1,8 Juta Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Terekam ETLE hingga November 2024

Karena pada proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu, ada inidikasi tindak pidana korupsi.

Tim ahli KJPP dan Pihak Kejaksaan Negeri Seluma juga mengundang semua panitia pengadaan lahan pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga 2011 saat melakukan pengecekan objek lahan tersebut. Termasuk dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Gebyar Akhir Tahun, Baznas Kota Bengkulu Salurkan Bantuan Beras dan Sembako untuk Ratusan Mustahik

Lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Kabupaten Seluma tersebut terletak di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. 

Tim KJPP memulai melakukan pengecekan lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Dukung Harbolnas 2024, Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Belanja Produk Lokal

"Kita bersama tim melakukan cek lokasi terhadap pembebasan lahan tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Kita mendatangkan ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta, untuk memastikan besaran nilai harga tanah. Hasilnya nanti kita masih menunggu kajian nilai dari Kantor KJPP," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni. 

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HBKN Nataru 2025 di Bengkulu

Kasi Pidsus mengatakan, setelah ini hasil dari pada pengecekan yang dilakukan tim ahli akan dilakukan proses lebih lanjut. 

Dimana nantinya auditor dari KJPP menghitung kerugian negara dari proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Terkait Kasus Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: