Ini Tanggapan Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Terkait Kasus Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus ini.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dengan maraknya pemberitaan terkait mafia tanah, salah satunya konflik yang terjadi di kawasan Pekan Sabtu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi BENGKULU.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kasus ini, memicu desakan agar penyelesaiannya dilakukan dengan langkah tegas dan transparan.
BACA JUGA:Hari Juang Kartika ke-79, Korem 041/Gamas Gelar Gotong Royong di Kawasan Pantai Batu Tahu
Rosjonsyah menyampaikan, pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencegah kasus serupa.
Ia mengingatkan agar BPN lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah, demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kamera CCTV Rekam Aksi Pencurian Motor di Kota Bengkulu, Penghuni Kosan: Sudah Sering Terjadi
“Satgas mafia tanah yang akan dibentuk oleh ATR/BPN harus benar-benar independen. Jangan sampai ada anggota Satgas yang justru terlibat dalam jaringan mafia,” tegas Rosjonsyah.
BACA JUGA:Tim GTRA Provinsi Bengkulu Klaim Penataan Objek TORA Terealisasi 2024
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) independen diharapkan menjadi solusi konkret dalam menangani praktik mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat.
Keberadaan Satgas ini dinilai penting untuk memastikan integritas dalam pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Bengkulu.
BACA JUGA:Target Replanting Sawit di Bengkulu 2025 Capai 5.150 Hektar
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indera Imanuddin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Polda Bengkulu dan Kejaksaan untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Targetkan 1 Persen Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan
“Kami akan menggelar konferensi pers bersama Kapolda Bengkulu dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memaparkan bukti-bukti kejahatan mafia tanah di Bengkulu. Tanah yang menjadi objek kejahatan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: