Tim GTRA Provinsi Bengkulu Klaim Penataan Objek TORA Terealisasi 2024
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu mengklaim pentaan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi dalam Rapat Koordinasi Alakhir tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Rabu 11 Desember 2014.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi BENGKULU mengklaim pentaan objek Tanah objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi dalam Rapat Koordinasi Alakhir tahun 2024 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota BENGKULU pada Rabu 11 Desember 2014.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Bengkulu, mengungkapkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.
BACA JUGA:Target Replanting Sawit di Bengkulu 2025 Capai 5.150 Hektar
“Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” jelas Indera.
Tindak lanjut dari pendataan ini mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA. Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah.
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Targetkan 1 Persen Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan
Sementara itu, keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Beragam modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum di Provinsi Bengkulu.
Menyikapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyerukan semua pihak di daerah untuk bersinergi memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut.
BACA JUGA:Sambut HAB ke-79, Kemenag Kaur Gelar Berbagai Lomba
Rosjonsyah menyampaikan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.
“Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” tegas Rosjonsyah.
BACA JUGA:1.721 Peserta CPNS Pemkab Seluma Ikuti Tes SKB di UPT BKN Bengkulu
Ia menambahkan, reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Tak hanya itu, reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Sebagai penutup, rapat koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk penataan aset dan akses reforma agraria di Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Rekomendasi ini dituangkan dalam Berita Acara yang akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk ditindaklanjuti pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: