Disnaker Kota Bengkulu Targetkan 1 Persen Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan

Disnaker Kota Bengkulu Targetkan 1 Persen Penyandang Disabilitas Bekerja di Perusahaan

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota BENGKULU menargetkan seluruh perusahaan dan kantor dinas di wilayahnya mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pegawai pada tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan dan instansi pemerintah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan inklusivitas di dunia kerja.

“Saat ini, sudah ada 28 penyandang disabilitas yang bekerja di 18 instansi, baik swasta maupun pemerintah, di Kota Bengkulu,” ujar Firman.

BACA JUGA:Sambut HAB ke-79, Kemenag Kaur Gelar Berbagai Lomba

BACA JUGA:1.721 Peserta CPNS Pemkab Seluma Ikuti Tes SKB di UPT BKN Bengkulu

Firman menjelaskan bahwa perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.

Untuk mendukung pencapaian ini, Disnaker akan memberikan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan fotografi.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas, sehingga mereka tidak hanya diterima bekerja tetapi juga dapat berkembang sesuai kemampuan mereka," jelas Firman.

Sebagai bagian dari upaya ini, Disnaker telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 244 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cek Manfaat Lain Jeruk Lemon Selain Kecantikan, Ampuh Mengatasi Anemia Lho, Ini Khasiatnya untuk Kesehatan

BACA JUGA:Sederet Makanan Ini Bisa Bikin Awet Muda, Ada Buah-buahan hingga Dark Chocolate

ULD berfungsi untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan yang terkait dengan penyandang disabilitas.

Firman berharap, dengan adanya kebijakan ini, angka pengangguran di kalangan penyandang disabilitas dapat menurun dan kesejahteraan mereka meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: