Data-data yang yang harus dilengkapi, diantaranya adalah:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- KK (Kartu Keluarga), dan
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Apabila memenuhi kriteria persyaratan, dipastikan siswa akan masuk ke dalam daftar usulan penerima bantuan PIP Kemendikbud 2023.
Demikian informasi mengenai bansos PIP Kemdikbud tahap 3 2023. Cek jadwal penyalurannya. Semoga membantu.(*)