Bansos PKH tahap 4 mulai tersalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos tanggal 1 November 2023.
Bansos PKH nantinya dapat dicairkan melalui 2 mekanisme, yakni melalui PT Pos Indonesia atau Bank Himbara. Hal ini akan di beritahu saat KPM cek status penerimaan bantuan melalui cek bansos Kemensos.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Cek Syarat dan Nominal Bansos BPNT Tahap 6 2023, Bantuan Cair di Tanggal ini
Bantuan sosial PKH 2023 terbagi dalam dua jenis, pertama bantuan tetap dengan layanan komponen yang disediakan dalam ketentuan berikut ini.
1. Reguler, dengan besaran bantuan Rp550.000 per keluarga salama satu tahun;
2. PKH Akses, dengan besaran Rp1.000.000 per keluarga selama satu tahun.
Kedua, pendampingan anggota untuk setiap jiwa keluarga PKH.
Bantuan pendamping ini dikhususkan bagi keluarga PKH yang memiliki 7 kriteria ini, yakni:
- Ibu hamil, keluarga penerima PKH mendapat tambahan Rp3.000.000 per tahun,
- Anak balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar mendapatkan Rp3.000.000 per tahun,
- Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki anak SD (Sekolah Dasar) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun,
- Bagi yang memiliki anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.00 per tahun,
- KPM yang memiliki anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan) akan menerima bantuan Rp2.000.000 per tahun,
BACA JUGA:Alhamdulillah Bansos Beras 30 Kg November Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Ambil Bantuannya di Sini
- Jika KPM memiliki anak cacat berat atau disabilitas maka akan mendapat bantuan Rp2.400.000 per tahun, dan