BETVNEWS - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, pada periode September-Oktober 2023.
Selain pinjaman online, OJK juga menemukan dan memblokir 129 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Bukan hanya itu, sejumlah nomer rekening, nomor virtual account, dan nonor telepon, hingga nomor whatsapp terduga pelaku juga diblokir oleh Satgas PASTI.
Hal tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan pemblokiran tersebut, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.196 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal maupun pinjaman pribadi. Pasalny, penggunakan layanan keuangan ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Bahkan tidak jarang muncul kasus orang-orang yang depresi akibat gagal bayar (galbay) dan tidak sedikit pula yang berakhir dengan aksi bunuh diri karena jeratan pinjol.
Terlebih dengan teror yang kerap dilakukan oleh Debt Collector (DC) ketika menagih hutang kepada para debitur, yang kerap kali menggunakan ancaman hingga kekerasan fisik.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memakai layanan pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan situs atau layanan pinjol yang mencurigakan melalui kontak OJK 157.
Agar terhindar dari jerat pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, berikut daftar pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI per November 2023: