1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Kabar Baik! Bansos Periode November-Desember 2023 Cair, Cek Nama Kamu di Website Resmi Kemensos
Demikian informasi tentang bansos PKH November 2023 yang masih akan dicairkan. Pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)