BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah mengeluarkan aturan lokasi pemasangan alat peraga kampenye (APK) untuk Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Bengkulu.
Keputusan ini berdasarkan rapat pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye bersama KPU Provinsi Bengkuku, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, 11 Rumah Makan di Seluma Akan Dipasang Cash Register
Sejumlah lokasi tidak dibolehkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam wilayah Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
1. Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno.
2. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median jalan dua jalur.
BACA JUGA:APS di Bengkulu Tengah Bakal Ditertibkan Minggu Lusa, Begini Kebijakan Bawaslu
3. Tempat ibadah, sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
4. Terminal, bandara dan pelabuhan.
5. Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Politisi Muda Ukir Prestasi di Bidang Kebudayaan, Bawa Harum Kabupaten Seluma
6. Gedung perkantoran milik pemerintah.
7. Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, Tiang traficlight dan tiang rambu-rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Eks Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu
Sementara itu, diluar lokasi tersebut dapat digunakan sebagai lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.