Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2023 yang telah ditentukan oleh Kemensos.
- Tahap 1: Januari-Maret 2023
- Tahap 2: Mei-Juni 2023
- Tahap 3: Agustus-Oktober 2023
- Tahap 4: November-Desember 2023
Perlu diingat, bahwa tidak semua anak sekolah bisa mendapatkan bansos PKH 2023.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa dikatakan layak menerima bantuan sosial pemerintah ini.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2023, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil,
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
4. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
5. Berasal dari keluarga dengan kategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan karena Covid-19, dan
6. Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, PNS, TNI, ataupun Polri