Sementara itu, pelaku dijerat pasal pembuhunan berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Busana dan Identitas Terapung di Pantai Panjang Bengkulu
"Kasus masih dilakukan pendalaman penyelidikan. Untuk pasal yang dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan kasus pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.