
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
- Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Jika dirasa telah memenuhi syarat, barulah kamu bisa cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Pengecakan dapat dilakukan secara online melalui handphone dengan membuka website pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos PIP Kemdikbud September 2023.
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel.
2.Masukkan NISN (Nomor Induk Mahasiswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Isi kolom kode dengan menyelesaikan soal perhitungan dengan benar.
4. Jika data yang diminta telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Cek penerima PIP".
5. Tunggu sistem memproses data.
