- Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Perlu diingat untuk segera cek status pencairan dan pastikan nama termasuk menjadi penerima bansos 2023.
BACA JUGA:Pemilik KIP Cek NIK dan NISN Kamu, Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi, Rekening Auto Nambah Rp1.000.000
Syarat pencairan bansos PKH 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Demikian informasi tentang bansos PKH tahap 4 2023 yang masih akan dicairkan pemerintah. Jangan lupa pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)