BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, kembali menggelar sidang dugaan korupsi jalan nanti agung-dusun baru tahun 2013 pada Selasa (27/11) siang. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Aris Taven, Kasubag Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma, Wardaya mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ahmadin mantan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA).
Dari keterangan saksi Ahmadin bahwa dalam proses lelang tersebut pihaknya tidak banyak di libatkan dan yang lebih berperan aktif adalah Herawansyah selaku Kepala Dinas PU pada saat itu. Dirinya menilai bahwa proses lelang tersebut secara prosedur sudah sesuai dengan aturan dan pihaknya mengetahui adanya perubahan akta notaris CV. EB Group yang sebelumnya dipegang oleh Erland kemudian digantikan oleh Sinandar Natakusuma.
"Dalam proses pencairan sebelumnya ada perubahan akta notaris dari Erland kepada Sinandar Natakusuma yang pada saat itu juga turut ditemani oleh Husni Tamrin," terang Ahmadin.
Selain itu ia juga menjelaskan dalam titik nol pengerjaan proyek peningkatan jalan nanti agung dusun baru tersebut juga turut di hadiri oleh Ketua DPRD Seluma non aktif dan hal tersebut dibuktikan dari foto yang di dokumentasikan olehnya.
Untuk diketahui dalam sidang yang berlangsung tersebut turut dihadiri para terdakwa Husni Thamrin, Emrald Balaputra, Feri Andrian, Tri Deska, Eka Rosaria dan Batra Noven selaku tim lelang.
(Aris Black)