1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:PKH Ibu Hamil Cair Rp750.000, Cek Rekening KKSmu, Ambil Saldo Bantuannya via Himbara
Demikian informasi tentang bansos PKH 2023 yang masih dicairkan November. Pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)