BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank BSI Bengkulu bergulir hari ini, Rabu 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus korupsi ini menyeret 3 orang terdakwa diantaranya Robi Riantori selaku mantan marketing, Efriko Deswanto selaku mantan micro marketing manager, dan Adi Santika selaku mantan branch manager bank.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tersebut, diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra.
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Dituntut, PPTK Paling Berat
Dalam sidang, jaksa mendakwa 3 orang terdakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dempo Xler Sayangkan Randis Nunggak Pajak, Pemutihan Tidak Dimanfaatkan
"Para tersakwa Diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 1,4 Milyar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sampai JPU Kejati Bengkulu, Novita dalam persidangan.
BACA JUGA:Lima Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Siap Disidangkan
Menanggapi dakwaan, Ilham Fatahillah selaku penasihat hukum terdakwa Efriko menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Jaksa Periksa 140 Saksi
"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kita menyetujui isi dakwaan JPU tadi, nanti hal-hal yang menjadi subtansi dakwaan akan kami bantah di sidang pembuktian saksi nanti nya," kata Ilham.
(*)