Dikutip dari portal berita online bbc.com, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memaparkan dari lima kali debat kandidat, tiga kali untuk debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
BACA JUGA:Kapolres, Dandim 0428 dan Bawaslu Provinsi Tinjau Gudang Logistik KPU Mukomuko
Ada perubahan format debat kandidat. Dimana pada Pilpres 2019, dari lima kali debat digelar dengan komposisi 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Dan pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Akan tetapi, cawapres akan turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Sebaliknya capres akan mendampingi saat sesi debat cawapres.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD untuk Pemilu 2024
Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
(**)