BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo melakukan penguatan tugas dan fungsi kepada Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyaraktan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tergabung dalam Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Bengkulu pada Jumat 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Terima Penghargaan Treasury Awards 2023
Penguatan Tugas dan Fungsi tersebut dipusatkan di Aula Soekarno Kantor Wilayah, yang diawali laporan dari Ketua IPKEMINDO Bengkulu, Misdarti dan sambutan dari Kepala Bapas Kelas II Bengkulu, Resman Hanafi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penguatan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
BACA JUGA:Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Jadi Terbaik I
Dalam arahannya Kadivpas mengapresiasi IPKEMINDO dan berharap agar kedepannya selalu kompak serta memberikan yang terbaik pada organisasi. Beliau juga membahas terkait UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, agar para Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengaplikasikan Undang-Undang ini kedepannya.
BACA JUGA:Hari Terakhir Rakor BPSDM, Penyampaian Rekomendasi dan Langkah Strategis Kebijakan SDM Kemenkumham
Sementara itu, beliau berharap selain bekerja sama dalam admistrasi kantor, seluruh Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat saling kerjasama, saling mendukung dan bersinergi dengan APH seperti Kepolisian dan Kejaksaan serta oraganisasi lainnya seperti Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sehingga berjalan dengan optimal.
BACA JUGA:Hari Kedua, Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 Berjalan Tepat Waktu di Bengkulu
Acara berjalan dengan lancar dan dilanjutkan diskusi dengan para peserta.
(**)