BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi menjelaskan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma terkait dengan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalur hijau.
Ia menyebutkan, pihak Pemda Seluma dalam memberikan rekomendasi terkait tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan pemasangan APK, dan tidak ada nama jalur hijau yang dicantumkan oleh pihak Pemda Kabupaten Seluma.
"Kita memang sudah terima soal rekomendasi larangan pemasangan APK, namun dipastikan jalur hijau tidak tercantum," ujar Sarjan Efendi
Dirinya memastikan belum ada calon yang melakukan pelanggaran hingga saat ini, karena belum ada yang menyalahi aturan. Begitupun terkait dengan pemasangan baliho atau APK di jalur hijau.
"Iya memang belum ada pelanggaran, jika memang ada itukan akan ditindak oleh Bawaslu, begitupun terkait dengan APK di jalur hijau," terusnya
Menurutnya ada beberapa tempat yang memang tidak diperbolehkan oleh pihak KPU, diantaranya tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat kesehatan, kantor pemerintahan, tempat bermain anak, dan tempat-tempat umum lainnya yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
"Memang ada beberapa tempat yang kita larang, diantaranya tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat umum lainnya," tutup Sarjan Efendi
(Wizon Paidi)