BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Peripurna pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) tidak quorum. Membuat pengesahan 3 Raperda tersebut tertunda, Senin 11 Desember 2023.
Jumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 45 orang, 31 sempat penandatangani daftar kehadiran. Sedangkan yang hadir di ruangan sebanyak 23 orang, namun 7 orang pulang sebelum rapat paripurna selesai. Kemudian sebanyak 14 orang tidak hadir sama sekali.
BACA JUGA:69 Prodi dan Institusi Universitas Bengkulu Raih Akreditasi Internasional
"Paripurna kita tunda sampai dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak memenuhi kuorum," ucap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat memimpin sidang paripurna masa sidang ke 13 atas 3 Raperda, Senin 11 Desember 2023.
Rapat Paripurna pengesahan 3 Raperda yakni tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan ini. Sebelum pimpinan sidang menskor sidang 2 kali untuk menunggu kehadiran anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Namun hingga waktu yang ditentukan tidak hadir.
BACA JUGA:12 Desember Memperingati Apa? Cek Daftarnya Disini, Ada Hari Bhakti Transmigrasi
Diketahui Rapat paripurna yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru bisa dimulai pukul 14.35 WIB dan pukul 15.23 WIB hingga pimpinan rapat paripurna memutuskan ditunda.
BACA JUGA:Ratusan Ton Benih Padi dari Kementan Akan Tiba di Seluma Akhir Desember
"Untuk menentukan sidang lanjutan akan di bahas dulu di tingkat dewan melalui rapat Badan usyawarah DPRD Provinsi Bengkulu," kata Ihsan.
Sementara itu, Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama ini, dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, seluruh Asisten dan kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu.
Terpisah, Gubernur Rohidin Mersyah dimintai tanggapan terkait penundaan paripurna hanya menyampaikan pernyataan singkat. "Kita ikuti saja," singkat Rohidin.
(*)