Bansos Cair Desember, Cek Penerima PKH 2023 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Auto Terima Uang Rp750.000

Senin 11-12-2023,21:30 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Beberapa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih dicairkan. Para penerima manfaat dapat bersiap untuk mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Ada uang yang dapat diterima masyarakat sebesar Rp750.000 sesuai dengan kategorinya. Bantuan PKH 2023 ini hanya diperuntukan untuk masyarakat rentan ekonomi atau kurang mampu.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Kategori Ibu Hamil dan Balita Cair Desember 2023, Cek Nominal dan Nama Kamu Sekarang

Masyarakat yang masih menantikan bantuan tersebut bisa langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Lantas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya berhak untuk mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

Sejumlah bantuan bisa langsung masuk rekening masing-masing penerima KKS dengan telah memenuhi syarat yang berlaku sebagai KPM bansos 2023. Penerima manfaat dapat kembali bersiap untuk mencairkan bantuan Desember 2023 ini.

Mengingat bansos PKH 2023 Desember sudah masuk penyaluran bantuan tahap ke 4. Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Cair ke Pemilik KKS Ini, Cek Nama Kamu dan Pastikan Saldo Rekeningmu Bertambah Rp400.000

Pencairan bansos PKH tahap 4 ini tentunya masih dinantikan  masyarakat. Untuk itu para KPM dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) ini melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

BACA JUGA:3 Bansos Cair Desember 2023, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Auto Dapat Uang Bantuan Pemerintah

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Kategori :