Milenial Cerdas Komunikasi Berkualitas, Wakil Ketua KPID Literasi Siswa SMAN 3 Bengkulu Tengah

Selasa 12-12-2023,13:31 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Bengkulu, Fonika Thoyib berkunjung ke SMAN 3 Bengkulu Tengah. Acara dibuka langsung oleh Kepala Sekolah Eton Apiri, juga didampingi bagian humas SMAN 3. 

Kegiatan berjalan dengan lancar, terjalin juga interaktif partisipasi siwa siswi dengan antuasias. 

Kedatangannya bersama dengan jajaran dalam rangka melaksanakan literasi terkait penyiaran dan pengaruh media massa kepada milenial hingga pemahaman tentang pemilu. 

Tujuannya untuk mewujudkan milineal yang cerdas agar komunikasi berkualitas. Maka dari itu diatur dalam UU 32 tahun 2023 fungsi KPID sebagai pengawasan isi siaran TV dan radio, hingga menetapkan pedoman penyiaran dan pengembangan infrastruktur penyiaran khususnya di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BGP Bengkulu Gelar Diseminasi Hasil Program Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023

"Adapun fungsi penyiaran to inform, to educate, to entertain dan terpenting social control," kata Fonika Thoyid dihadapan siswa SMAN 3 Bengkulu Tengah, Senin 11 Desember 2023. 

Lembaga penyiaran publik memiliki pososi yang sangat strategis, apalagi di tahun politik. 

Lembaga penyiaran menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang aktual, independen serta terpercaya.

BACA JUGA:12 Desember Memperingati Hari Netralitas Internasional, Cek Daftar Peringatan Lain yang Jatuh pada Tanggal Ini

"Masyarakat saat ini banyak mengambil berita dari media sosial, untuk itu peran KPID punya peran strategis untuk validasi atau cross check berita di media sosial, agar berita itu tetap fair dan tidak terpancing ke hoax," lanjutnya. 

Selain itu pengaruh media massa pun besar dampaknya terlebih jika digunakan secara negatif

BACA JUGA:Kabar Baik, Ibu Hamil Dapat Bansos PKH 2023, Cek Status Penerima Lewat Link Ini, Cair Rp750 Ribu.

Seperti pola konsuntif, kejahatan atau tindak pidana diantaranya bullying, pornografi, perdagangan anak, kekerasan seksual dan lain sebagainya. 

Kategori :