Rentan Penyelewengan, Distan Ingatkan Pemilik Kios Salurkan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Rabu 13-12-2023,17:00 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS -  Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Seluma mengingatkan para pemilik kios penyalur pupuk subsidi agar menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan Rencana Definitif Kebtuhan Kelompok (RDKK) yang telah diusulkan dan diajukan.

Kepala Dinas Pertanian Arian Sosial mengatakan akibat penyaluran pupuk besubsidi yang tidak tepat sasaran sehingga membuat kelangkaan pupuk subsidi dikalangan petani.

BACA JUGA:Masyarakat Desa Sekalak Mengeluh, Jembatan Putus Sebabkan Harga Bapok Naik

Untuk itu pihaknya megingatkan pada kios penyalur pupuk atau poktan agar tidak menyelewengkan pupuk subsidi.

"Akibat penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran mengakibatkan kelangkaan dikalangan petani. Jadi bukan hanya kios, kelompok tani juga harus mesalurkan pupuk subsidi ini sesuai RDKK nya. Di luar RDKK jangan di layani," sambung Arian Sosial.

BACA JUGA:Capai Investasi Provinsi Bengkulu Baru Rp6,3 Triliun, dari Target Rp19 Triliun

Pihaknya meminta petugas atau penyuluh setiap penyaluran pupuk subsidi harus diawasi agar tidak terjadi penyelewengan sehingga penyaluran tepat kepada para petani.

BACA JUGA:Capai Investasi Provinsi Bengkulu Baru Rp6,3 Triliun, dari Target Rp19 Triliun

Jika nantinya ditemukan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di kios penyalur atau poktan agar segera melapor, untuk ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Tentunya sanksi tegas akan kita berikan kepada kios dan Poktan yang melanggar. Untuk kios bisa kita rekomendasikan pembekuan izin dan untuk Poktan kita cabut registernya," tegasnya.

Ditambahkan Arian Sosial saat ini ada 40 kios pupuk subsidi di Kabupaten Seluma yang tersebar di 14 kecamatan yang ada . 

Adapun jumlah kelompok tani yang teregister sebanyak 415 Poktan. 

"Pupuk Subsidi ini sangat rentan penyelewengan , jadi mari kita sama sama awasi pendistribusian ini sampai ke tangan yang tepat."Ujar Arian Sosial

Diketahui sesuai peraturan kementrian pertanian nomor 10 Tahun 2022 ada 9 kategori tanaman petani yang bisa menggunakan pupuk subsidi. 

Adapun sembilan komoditi tersebut yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, bawang putih, tebu rakyat,  kopi dan kakao.
(*)

Kategori :