APBD 2024 Rejang Lebong, 50 Persen Dihabiskan untuk Belanja Pegawai

Minggu 17-12-2023,19:59 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024, telah disahkan melalui Rapat Paripurna pada 30 November 2023.

Dan ternyata banyak tersedot untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:Turun dari Mobil Travel Putri Hijau-Kota Bengkulu, Ibu Rumah Tangga Mendadak Meninggal

Disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si, untuk belanja daerah dalam APBD 2024 total mencapa Rp 1.125.947.236,674 atau 1,1 triliun.

Yang mana hampir 50 persen untuk belanja pegawai.

“Diangka hampir 50 persen kurang, itu masih belanja pegawai, belanja wajib mengikat,” sampai Kepala Bappeda, Khirdes Lapendo Pasju.

BACA JUGA:4 Cara Mencerahkan Wajah Pakai Lemon, Efektif Memutihkan, Bikin Glowing dan Bebas Noda!

Khirdes menegaskan angkanya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara itu, untuk peruntukan anggaran belanja pembangunan yakni belanja pembangunan yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), Pemerintah Daerah mengikuti petunjuk pelaksanaan yang telah diatur dalam ketentuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.

“Kalau DAK memang petunjuk pelaksanaannya sudah diatur dalam ketentuan Pemerintah Pusat dalam hal inii Kementerian yang membidangi, sementara dari dana DAU juga kebijakan terbaru ya terkait dengan dana alokasi umum yang spesifik, grand” tegasnya.

BACA JUGA:Tahun 2024, Bengkulu Tengah Dapat Kuota 1.650 Bidang Tanah Program PTSL Gratis

“Jadi ini ada beberapa bidang pembangunan,” sambungnya.

"Ada lima item, yang memang sudah diatur Pemerintah Pusat untuk penggunaan. Walaupun jenis dana atau sumber dananya ada alokasi umum atau DAU, ini belanja pembangunan di insfrastruktur di PU ya, pembangunan Kelurahan, dana Kelurahan, kemudian juga ada dana spesifik grand pendidikan, kesehatan," lanjutnya.

Di APBD 2024 yang telah disahkan, untuk anggaran pendapatan daerah sebesar Rp1.078.512.497.631, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp72.411.820.913 kemudian pendapatan transfer sebesar Rp992.651.229.086 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13.449.447.632.

Selain itu, pada pembahasan anggaran juga terdapat defisit anggaran Rp 47.461.739.043 namun anggaran defisit tersebut menjadi nol rupiah dengan adanya penerimaan pembiayaan.

Dengan banyaknya anggaran yang terpakai untuk belanja pegawai, dan juga belanja pembangunan yang telah ditetapkan regulasinya oleh Pemerintah Pusat, maka membuat anggaran untuk pelayanan untuk masyarakat menjadi berkurang.

Kategori :