"Dasar yang orangtua kami miliki ada hak milik dan SKT tetapi sekarang diklaim BKSDA masuk Cagar Alam padahal kami sudah di sana dari tahun 1970," ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Ancam Warga, Security PT Agricinal Dilaporkan ke Polisi
Rapat hering ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, perwakilan Pemprov Bengkulu, perwakilan BKSDA Bengkulu, BPN Kota Bengkulu dan masyarakat penggarap. (*)