"Selain mengamankan tersangka kami juga menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti milik S-A," kata Iptu Nanuk Irawan.
BACA JUGA:Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas
Akibat perbuatannya, S-A disangkakan pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
" Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
(*)