Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

Rabu 20-12-2023,15:09 WIB
Reporter : Dedi Kaur
Editor : Ria Sofyan

"Selain mengamankan tersangka kami juga menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti milik S-A," kata Iptu Nanuk Irawan.

BACA JUGA:Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Akibat perbuatannya, S-A disangkakan pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

" Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
(*)

Kategori :