
Dengan langkah ini, diharapkan agar penagih hutang dapat memahami keterlambatan pembayaran serta membantu memeberikan solusi.
Namun jika terjadi kesepakatan sebelumnya, maka sebaiknya menunjukkan sikap kooperatif dengan membayar sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
5. Diskusi dan Ikuti Arahan Debt Collector dengan Baik
Jika belum bisa melunasi utang karena kondisi keuangan sedang tidak baik, maka salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membayar angsuran tunggakan.
Namun jika belum mampu membayar sama sekali, maka sebaiknya ikuti arahan yang diberikan DC.
Diskusikan dengan baik tanpa adanya kekerasan.
Cara ini juga sekaligus menunjukkan bahwa kamu memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
6. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Jika kamu sudah melakukan semua langkah-langkah di atas namun DC tetap berbuat tidak menyenangkan, maka langkah terakhir yang wajib dilakukan adalah melapor kepada pihak berwenang.
Kamu bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Demikian tadi informasi mengenai 6 langkah ampuh ketika ada DC pinjol galbay yang datang ke rumah untuk menagih utang.
Perlu diingat, sebagai debitur atau peminjam uang, kamu harus berkomitmen dan bertanggung jawab. Selalu bersikap kooperatif ketika pihak pinjol melakukan penagihan.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)