BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan guru honorer kategori P3 mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkuku, untuk menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2024.
Perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPNS) Provinsi Bengkulu diterima Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beraudensi di ruangan pada Rabu 27 Desember 2023.
BACA JUGA:Soal Permintaan Pemberhentian Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Sekdakab Seluma
Koordinator FGPNS Provinsi Bengkulu, Ellya Oktarina mengatakan, guru yang tergabung dalam guru honorer P1 sampai P4 yang berharap bisa diangkat juga menjadi PPPK untuk yang belum diangkat tahun 2023.
"Kami memperjuangkan guru honorer yang belum diangkat tahun ini bisa diangkat juga di tahun 2024 sebagai guru PPPK," ungkapnya.
BACA JUGA:Caleg DRPD Seluma Datangi Polda, Saldo Rp143 Juta di Rekening Hilang Setelah Klik Pesan WA
Ellya menjelaskan, untuk guru honorer P1 berjumlah 618 telah lulus semua sebagai PPPK tahun 2023 ini. Lalu guru honorer P2 tersisi sebanyak 9 orang yang belum diangkat PPPK. Selebihnya P3 dan P4 yang belum ada formasi.
"Syarat pembukaan formasi P3 dan P4 setelah semua P1 dan P2 tuntas. Sekarang P2 ada 9 orang yg belum," terangnya.
BACA JUGA:Sekda Seluma Larang ASN Tambah Libur dan Pakai Randis untuk Liburan
Selain itu, ada juga guru honorer di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tidak mendapatkan formasi karena harus linieritas sarjana strata 1 SLB. Sedangkan ada banyak guru honorer mata pelajaran umum di SLB yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.
"Teman-teman guru honorer yang mengajar di SLB tidak mendapatkan formasi maka kita mengusulkan untuk buka tahun 2024," tuturnya.
BACA JUGA:Koordinasi Persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Terima Kunjungan Kapolresta
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, formasi guru PPPK tahun 2023 hanya 631 sedangkan guru honorer ada 6.001 di SMA/SMK se Provinsi Bengkulu sehingga belum keseluruh terakomodir.
"Harapkan tahun 2024 bisa diakomodir secara bertahap sesuai dengan usulan Pemprov yang diatur di PMK nomor 110 tahun 2023," ujar Edwar. (*)