Dikejar-kejar Hutang Pinjol? Jangan Panik, Begini Trik Ampuh Atasi Debt Collector (DC) saat Gagal Bayar

Sabtu 06-01-2024,10:44 WIB
Reporter : Gue
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Tawaran Pinjaman Online Makin Marak Jelang Nataru, Simak 6 Tips Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.

7. Pahami Aturan OJK

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Cara Pinjam Paylater di Aplikasi Traveloka, Bisa Pinjam Hingga Limit Rp50 Juta, Cukup Dengan KTP

Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.

8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.

BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Lakukan 6 Langkah Aman dan Ampuh Berikut Ini

Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nah, jadi inilah beberapa tips yang bisa kamu lakukan saat dikejar-kejar oleh Debt Collector pinjaman online, semoga bermanfaat dan bisa membantu.

Ingat, ada baiknya kamu harus mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman online apalagi tidak memperhatikan apakah legal atau sebaliknya ilegal.(**)

Kategori :