BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Jemput Pengurusan Pindah Memilih
Sekda menyampaikan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.
"Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru," pungkasnya. (*)