BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur mengamankan seorang pria berinisial E-B (21).
Tersangka diamankan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
E-B merupakan warga Bintuhan Kabupaten Kaur dan diketahui telah memiliki seorang istri.
BACA JUGA:Waduh! Video Bupati Menjelekkan Kinerja Anggota DPRD Mukomuko Berbuntut Panjang
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku berstatus pacaran dengan korban sebut saja bunga yang berusia 17 tahun dan sama-sama warga Kabupaten Kaur.
Dikonfirmasi, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasatreskrim AKP Jonni Manurung menyampaikan, bahwa tersangka diamankan saat anggota Polsek Kaur Selatan memergoki keduanya sedang cekcok di pinggir jalan pukul 23.00 WIB pada Jumat 5 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Perselingkuhan, Kades Dusun Baru Bakal Jalani BAP Besok
"Tersangka diamankan pada Jumat 5 Januari lalu, E-B diamankan dengan dugaan persetubuhan di bawah umur," kata AKP Jonni Manurung, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tanki BBM di Liku Sembilan
AKP Jonni Manurung menjelaskan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban di salah satu losmen.
Karena tidak terima dengan perbuatan E-B, lalu orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terima Aspirasi Forum PTT SLTA Sederajat se-Provinsi Bengkulu
Sementara itu, akibat perbuatannya E-B disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Mobil Plat Merah Tabrakan di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara," tegas AKP Junni Manurung SH, MH.
(*)