BACA JUGA:Kabar Baik! Tahun 2024, Disnakertrans Seluma Kembali Buka Pendaftaran Magang ke Jepang
"Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika mengalami tindak kekerasan karena semua biaya visum, psikiater, bahkan bila korban tidak memiliki kendaraan untuk berobat dan melapor ke pihak berwajib, bisa kami jemput melalui mobil torling," tambahnya.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan 10,73 Gram Sabu dari Residivis Kasus yang Sama
Sebagai informasi tambahan. Kantor UPTD PPA dan DP3AP2KB Kota Bengkulu beralamat di Jl. Musium No.6, Jembatan Kecil, Kec. Singaran Pati, Kota Bengkulu.
(*)