BETVNEWS - Pedagang di Pasar Panorama inisial J-I diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkulu, karena diduga melakukan pengancaman terhadap petugas Dinas Perhubungan yang sedang melakukan penertiban.
Korban diketahui diancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, oleh pelaku yang tidak terima saat korban sedang menjalankan tugas penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan. Merasa terancam korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu.
“Pelaku mengancam korban yang merupakan petugas sah, yang sedang melakukan penertiban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna.
Pelaku dikenakan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(Taufan Ajo)