Parpol Tak Patuhi SE Gubernur Bengkulu Soal Lokasi Pemasangan APK, Ini Kata Rohidin Mersyah

Sabtu 13-01-2024,14:32 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

"Kita koordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK yang tidam pada tempatnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Truk di Batiknau, 2 Orang Luka-luka

Berikut 7 lokasi yang dilarang pemasangan APK sesuai dengan SE Gubernur Bengkulu.

1. Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno.

2. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median jalan dua jalur. sarana kesehatan.

3. Terminal, bandara dan pelabuhan.

4. Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.

5. Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traficlight dan tiang rambu-rambu lalu lintas. (*)

Kategori :