"Kita koordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK yang tidam pada tempatnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Truk di Batiknau, 2 Orang Luka-luka
Berikut 7 lokasi yang dilarang pemasangan APK sesuai dengan SE Gubernur Bengkulu.
1. Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno.
2. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median jalan dua jalur. sarana kesehatan.
3. Terminal, bandara dan pelabuhan.
4. Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
5. Pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traficlight dan tiang rambu-rambu lalu lintas. (*)