BETVNEWS,- Persentase penyelesaian perkara yang ditangani Polres Rejang Lebong, sepanjang tahun 2018 secara umum mencapai 83,7 persen. Persentase itu pun, diklaim meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya 70, 5 persen. "Untuk tren penyelesaian perkara selama tahun 2018 ini mencapai 83,73 % dan hal ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 70, 54 %" papar Wakapolres, Kompol. Hardi Nata, dan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan serta Kasat Lantas, AKP. Henry Hutasoit saat jumpa pers akhir tahun 2018 bersama puluhan awak media, bertempat di Ruang Aula Wira Pratama Polres, Jum'at pagi (28/12). Lebih lanjut, Wakapolres yang akrab di panggil Hardi menjelaskan peningkatan penyelesaian perkara ini terjadi di Reskrim dan Narkoba, dan Polres Rejang Lebong telah mengelompokkan 10 kasus teratas, yaitu curat, narkoba, anirat, curanmor, curas, perlindungan anak, sajam, penggelapan, pengeroyokan dan KDRT. "Peningkatan penyelesaian perkara ini terjadi di Reskrim, yang Polres Rejang Lebong telah mengelompokan 10 kasus teratas, yaitu curat, narkoba, anirat, curanmor, curas, perlindungan anak, sajam, penggelapan, pengeroyokan dan KDRT" jelasnya. Selanjutnya, ia juga menyampaikan keberhasilan Sat Lantas untuk menekan angka laka lantas sebanyak 24 kecelakaan. Yang mana, pada tahun 2017 telah terjadi 87 laka lantas dan pada tahun menurun jadi 63 laka lantas. Dan keberhasilan inì diraih melalui tindakan-tindakan prepentif, preentif dan represhif. "Sat Lantas untuk menekan angka laka lantas sebanyak 24 kecelakaan. Yang mana, pada tahun 2017 telah terjadi 87 laka lantas dan pada tahun menurun jadi 63 laka lantas. Dan keberhasilan inì diraih melalui tindakan-tindakan preentif, prepentif dan represhif" lanjutnya. Dalam kegiatan Konferensi Pers ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab, dan menjawab pertanyaan awak media tentang langkah-langkah yang dijalani pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus yang terjadi. Hardi, menegaskan preentif, preventif dan represif merupakan langkah yang dijalani oleh pihaknya, dan ketiga langkah ini tidak bisa dipisahkan dan harus dikerjakan secara bersinergi serta bersama bukan hanya oleh kepolisian tetapi juga bersam dengan masyarakat. "Preentif, preventif dan represif langkah yang dijalani oleh pihaknya, dan ketiga langkah ini tidak bisa dipisahkan dan harus dikerjakan secara bersinergi serta bersama-sama bukan hanya oleh kepolisian tetapi juga bersam dengan masyarakat" tegasnya. (Abiza)
Penyelesaian Perkara di Polres Rejang Lebong Capai 83,7 Persen
Jumat 28-12-2018,14:59 WIB
Kategori :