BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu, menangkap seorang pria berinisal E-S alias Eko Gaguk (42) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, pada Jumat siang 19 Januari 2024.
Pelaku E-S ini diamankan, lantaran diduga atas kepemilikan dan pengguna Narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Kelurahan Taba Penanjung Rusak, Ancam Keselamatan Petani
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomy Sahri mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal saat sedang berkendara dengan sepeda motor di Jalan Cintadui Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dihadiri Hakim Agung RI, PMJB Gelar Acara Silaturahmi dan Temu Kangen
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang pelaku sembunyikan di dalam kantong celana yang ia kenakan.
BACA JUGA:HUT IKJT Bengkulu ke-40, Ratusan Pesepeda Ikuti Fun Bike 2024
"Saat itu Tim Opsnal menerima informasi adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Tim yang menerima informasi langsung meluncur ke lokasi, pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan kendaraan yang diduga baru saja membeli sabu," kata Kasat Resnarkoba, Minggu 21 Januari 2024.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Kebut Pengepakan Logistik Pemilu 2024
Pelaku yang saat ini dikategori pengguna ini, masih ditahan di Mako Polresta Bengkulu dan masih diinterogasi untuk memburu pelaku lainnya.
BACA JUGA:Pokdarwis Manfaatkan Sungai Kungkai dan Persawahan Desa Arang Sapat Jadi Objek Wisata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun dan denda di atas Rp 1 miliar. (*)