BENGKULU, BETVNEWS - Tim Gabungan Polres Bengkulu Utara dan Polsek Padang Jaya, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian besi alat berat jenis stone crusher atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya.
Keempat pelaku yang nekat maling besi alat berat tersebut merupakan warga Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Terindikasi Kampanye, Kegiatan Sapa Warga Bupati Seluma Diawasi Bawaslu
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno menyampaikan, keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Lebong, yakni C-P, M-W, R-O dan S-I.
Keempat pelaku berhasil diamankan pada Senin 22 Januari 2024 dini hari, dengan barang bukti besi alat stone crusher seberat 1.000 kg dan satu unit mobil pick up.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Ruas Lampung-Bengkulu Disambut Baik, Pemprov Siap Pembebasan Lahan
"Keempat pelaku diamakan pada Senin dini hari, saat sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Padang Jaya," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Lelang 3 Jabatan Kepala Dinas, Ini Posisinya
Kapolsek menambahkan, pelaku mengambil barang-barang jenis besi AMP milik salah satu perusahaan yang beberapa bulan ini sedang tidak beroperasi.
Besi tersebut diangkut menggunakan mobil Pick Up, di lokasi pengolahan atau penyimpanan batu PT SAMS Desa Tambak Rejo untuk dijual.
BACA JUGA:Respon Sekda Soal Oknum ASN Pemkab Seluma Jadi Calo Pegawai Bank
"Pelaku berhasil diamankan saat mengangkut hasil curiannya di jalan raya Padang Jaya," imbuhnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4-e KUHP Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)