BENGKULU, BETVNEWS - Bila ada warga masyrakat Kota Bengkulu yang meninggal.
Maka, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) akan langsung mengeluarkan tiga dokumen terkait yakni akta kematian, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) berstatus cerai mati. Atau yang biasa disebut dengan program 3 in 1 atau Three in One.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Jupi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Widodo, Kadis Dukcapil Kota Bengkulu mengatakan, bahwa target Pemerintah Kota Bengkulu untuk program sosailisasi 3 in 1 telah menampakan hasil, saat ini masyarakat sudah banyak yang sadar akan pentingnya mengurus admnistrasi akta kematian.
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Seluma Terima Rp300 Juta dari Kasus BTT 2022
Total keseluruhan ada sebanyak 2.255 akta kematian yang telah dicetak oleh Dukcapil Kota Bengkulu hingga tahun 2023 termasuk yang telah meninggal 10 hingga 15 tahun yangblalu.
Sementara untuk akta kematian terkini yang telah dicetak berjumlah 1.710 akta kematian.
BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Seluma Terima Rp300 Juta dari Kasus BTT 2022
"biasanya dimalam ketiga takziah almarhum atau almarhumah. Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Dukcapil akan menerbitkan surat kematian atau 3 in 1,"kata Kadis Dukcapil Kota Bengkulu kepada BETVNEWS Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA: Jangan Mandi Malam Karena Dapat Sebabkan Rematik, Mitos Atau Fakta? Cek Jawabannya di Sini!
Tambah Widodo, masalah adminstrasi kependudukan yang berhubungan dengan akta kematian sangat penting, karena juga berhubungan dengan OPD atau Lembaga lain yang menggunakan data kependudukan sebagai acuan, misalnya seperti Komisi Pemikihan Umum (KPU) ketika menjelang pemilihan umum.
BACA JUGA:Reses Sidang Pertama DPRD Seluma Terancam Mundur, Ini Alasannya
"Orangnya sudah meninggal namun masih mendapat undangan untuk memilih di TPS, Insyalah kedepannya kejadian kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi. Kita meyakini bahwa semua yang meninggal di Kota Bengkulu bisa dilaporkan dengan baik," tambahKadis Dukcapil Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Asal Makan! Inilah Beberapa Pantangan Makanan Berdasarkan Golongan Darah, Segera Cek Punyamu
Lanjut Widodo, bahkan ketika mengrus masalah warisan maka, salah satu persyaratannya adalah akta kematian pewaris.