Dishub Imbau Jukir di Kota Bengkulu Buat SPT dan Tak Lagi Setor ke Cukong

Rabu 24-01-2024,18:15 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Menyelesaikan persoalan juru parkir liar tidaklah mudah. Meski menjadi "ladang" rezeki bagi banyak orang, tidak sedikit dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka. Publik pun berharap pada ketegasan serta peran aktif pemerintah untuk mengurai permasalahan ini.

BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Terapkan Pelayanan 3 in 1, Mudahkan Masyarakat Urus Adminduk

Kabar baiknya, pemerintah kota Bengkulu dalam waktu dekat secara regulasi umum akan langsung berhubungan dengan Juru Parkir (Jukir)  tanpa melalui pihak ke 3 atau swasta seperti selama ini. 

Hal ini diterangkan oleh Hendri Kurniawan, SE., MM., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

"Saya menghimbau kepada Jukir di Kota Bengkulu agar tidak lagi menyetor kepada para cukong-cukong parkir,  jangan mau lagi bekerja kepada mereka, lebih baik menjadi Jukir resmi pemerintah dengan cara mengurus SPT (Surat perintah Tugas) di Dinas Perhubungan dan Bapenda," kata Hendri Kurniawan, Rabu 24 Januari 2024.

Tambah Kadis, mengenai mekanisme pengurusannya yaitu datang dan mengajukan ke Diahub, setelah dianggap memungkinkan dan memenuhi  syarat admnistratif lengkap maka Dishub akan menerbitkan rekomendasi dan selanjutnya dilanjutkan ke Bapenda Kota Bengkulu untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang besaran setoran tetapnya telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Jupi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Dirinya juga mewanti wanti kepada jukir jukir liar agar tidak meresahkan masyarakat, karena saat ini Dishub Kota Bengkulu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu tengah giat mengadakan razia.

BACA JUGA:Reses Sidang Pertama DPRD Seluma Terancam Mundur, Ini Alasannya

"Kami juga bersama Satlantas Polresta tengah giat melakukan penertiban kemudian monitoring dilapangan tehadap jukir-jukir liar yang melakukan pungli dan beroperasi di lokasi parkir yang tidak diperkenankan bagi kendaraan roda 2 dan 4," tambahnya.

BACA JUGA:Reses Sidang Pertama DPRD Seluma Terancam Mundur, Ini Alasannya

Dishub kota akan menggunakan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 dimana kegiatan parkir dan retribusi parkir hanya boleh dilakukan oleh pemerintah.

Sementara bentuk sanksi dari pihak kepolisian tentunya berupa pidana maupun tindak pidana ringan karena telah melakukan Pungli. 

"Bagi masyarakat yang mengalami tindakkan pungli oleh oknum juru parkir bisa melapor dan mengadukan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Bengkulu  atau telpon ke no 112," pungkas Kasi perhubungan Kota Beengkulu.(*)

Kategori :