BENGKULU, BETVNEWS - Pada sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 dan 2022, yang digelar pada Kamis 25 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan diketuai oleh Ketua Majelis Agus Hamzah.
BACA JUGA:Berkunjung ke Seluma, Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Netralitas Prajurit di Pemilu 2024
Sidang yang beragendakan putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan selaku mantan Mantri di Bank tersebut, dinyatakan bebas demi hukum.
Disampaikan bahwa, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Kuasa Hukum terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim.
Dan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong tidak dapat diterima karena telah melanggar pasal 144 dan Pasal 143 KUHAP yang dimana diketahui bahwa JPU merubah dakwaan pada saat sebelum sidang perdana yang digelar pada 03 Januari 2024.
Padahal sesuai aturan, surat dakwaan hanya dapat diubah selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang.
"Sehingga dengan ini Majelis hakim Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, kemudian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Serta Terdakwa dikeluarkan dari tahanan rutan Bengkulu, dan Biaya perkara ditanggung Negara," sampai Hakim Ketua Agus Hamzah.
Menanggapi putusan hakim tersebut, JPU Kejari Lebong mengatakan akan pikir pikir dahulu apakah akan mengajukan banding.
BACA JUGA:PWI Bengkulu Bersama BUMN Gelar UKW, Ciptakan Wartawan Profesional dan Berakhlak
"Kita masih pikir-pikir dahulu, dengan berdiskusi dengan pimpinan dan JPU lainnya untuk mengambil tindakan lainnya," sampai JPU Kejari Lebong, Jelita Sari.
(*)