BENGKULU, BETVNEWS - PT. Pertamina Gheotermal Energy (PGE) didugat petani Kabupaten Lebong terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan Longsor pada 08 Februari 2018 yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani.
BACA JUGA:Limbah Restoran di Padang Jati Timbulkan Bau Tak Sedap, Air Meluber ke Jalan
Gugatan Perbuatan melawan Humum (PMH) terhadap PT. PGE ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT. PGE dalam peristiwa banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan para penggugat (petani) akibat dari perbuatan PT. PGE baik sengaja ataupun karena kelalalainnya.
BACA JUGA:Walhi Aksi Tolak Pemimpin Perusak Lingkungan di Bengkulu
Petani yang melakukan gugatan terhadap berjumlah 3 orang yang memiliki alas hak dan terdampak langsung akibat peristiwa tersebut.
Ketiga petani tersebut yaitu David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta.
Para penggugat melalui pengacaranya M.Emir Miftah,S.H menyampaikan bahwa melalui gugatan ini mereka berharap akan mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita akibat perbuatan pihak PT. PGE Hululais.
“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya, kami tentu berharap melalui gugatan ini kemudian nantinya dapat mendapatkan hal tersebut," kata Emir, Jumat 26 Januari 2024.
"Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan," sambungnya.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Seluma Soroti Maraknya Kasus Pelecehan pada Anak dan Perempuan di Bengkulu
Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pemanfaatan lanas bumi tidak langsung oleh PT. PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina Beri Sanksi SPBU di Kota Bengkulu Kedapatan Isi BBM Subsidi ke Jerigen
“Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT.PGE telah nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya," kata Erwin.
"Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persolan," sambungnya.
BACA JUGA:Baznas Bengkulu Bakal Bedah Rumah Tak Layak Huni, Kuota Tersedia 150 Unit, Berikut Kriterianya
Direktur Akar Global Initiative Ricki Pratama Putra,S.H.,CPM.CPS mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi para Petani.