Soal Nasib Honorer Tahun 2024, Ini Pesan Gubernur Rohidin Mersyah ke OPD

Senin 29-01-2024,16:29 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Persoalan honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2024. 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana tahun ini pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:Bekerja Sama dengan Kimia Farma, Ketersediaan Obat di RSUD Mukomuko Berangsur Terpenuhi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, kontrak tenaga PTT di semua OPD dilingkup Pemprov Bengkulu tahun 2024 ini tetap dilanjutkan. Namun menegaskan kepada Kepala OPD untuk tidak merekrut tenaga honorer baru.

"Saya perintahkan dan ingatkan betul, tidak ada lagi pemberhentian, penerimaan, penggantian tenaga honorer. Ini sangat rawan di semua OPD, apapun alasannya. Saya ingatkan lagi, ini saya catat silahkan sampaikan ke semua, karena sekarang masih juga ada," kata gubernur dihadapan pimpinan OPD saat penandatanganan perjanjian kerja dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) apel sekaligus di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:H-4 Jelang Pemilihan, KPU Seluma Mulai Salurkan Logistik Pemilu 2024

Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, gubernur, pupati dan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk di jajaran kementerian dan lembaga, tidak ada lagi pemberhentian, pengangkatan ataupun penggantian tenaga honorer.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Bengkulu Tengah Bedah 55 Rumah Tak Layak Huni

"Tidak ada pemberhentian, penerimaan atau penggantian apapun alasannya, kecuali betul-betul mendapatkan persetujuan dari kepala daerah," ujarnya.

BACA JUGA:Plt Kades Kemang Manis Belum Dilantik, BLT dan Gaji Perangkat Desa Tertahan 4 Bulan

Gubernur juga meminta kepada seluruh OPD segera memperpanjang surat keputusan (SK) kontrak kerja honorer dan membayarkan gaji atau honor seluruh tenaga honorer yang ada. 

"Saya minta gaji tenaga honorer segera bayarkan, kecuali yang bersangkutan memang ada masalah dan buatkan berita acaranya. Jadi tidak ada alasan mereka tidak gajian di awal bulan Februari ini," tuturnya.

BACA JUGA:Jelang Masa Jabatan Berakhir, Gubernur Rohidin Tekankan OPD Percepat Realisasi Program 2024

Diketahui berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dari data base pegawai non ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023, terverifikasi sebanyak 4.719 orang, yang sudah lulus PPPK penerimaan tahun 2023 sebanyak 678 orang, sehingga menyisakan sekitar 4.041 orang tersebar di seluruh OPD. (*) 

Kategori :