Bank Indonesia

BKD Ajukan Seleksi Ulang 2 Posisi Pimpinan OPD Pemprov Bengkulu ke BKN

BKD Ajukan Seleksi Ulang 2 Posisi Pimpinan OPD Pemprov Bengkulu ke BKN

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengungkapkan bahwa salah satu jabatan yang akan kembali dilelang adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan kembali membuka seleksi terbuka untuk dua jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Saat ini, proses pengajuan seleksi ulang tersebut masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Salurkan Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar Kaur, Jangkau Lebih dari 22 Ribu Siswa

BACA JUGA:Tersedia 1.500 Ekor Sapi, Pemprov Bengkulu Pastikan Stok Aman untuk Kebutuhan Ramadan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengungkapkan bahwa salah satu jabatan yang akan kembali dilelang adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

“Benar, ada dua posisi yang akan kita buka kembali melalui seleksi terbuka. Untuk jabatan di Biro Hukum, saat ini sedang kita proses ke BKN karena pada seleksi serentak 19 JPT Pratama sebelumnya, posisi tersebut belum terisi sehingga hanya 18 OPD yang ikut,” jelas Rusmayadi.

BACA JUGA:Safari Ramadan di Seluma, Gubernur Helmi Hasan: Wujudkan Masjid 24 Jam dan Rumah Tangga 'Baiti Jannati'

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Eselon II Kota Bengkulu Dibuka, DPRD Harap Lahir Pemimpin yang Dorong Kemajuan Daerah

Ia menerangkan, dari 18 OPD yang telah mengikuti proses seleksi, sebanyak 17 kepala OPD sudah dilantik secara definitif. Sementara satu jabatan lainnya, yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), hingga kini belum dilakukan pelantikan.

“Untuk BPSDM, batas akhir pelantikan sampai bulan Maret. Penetapan pejabatnya masih menunggu keputusan dari tiga kandidat yang sudah direkomendasikan,” ujarnya.

Menurut Rusmayadi, apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum ada pelantikan, maka pihaknya akan kembali melaporkan kondisi tersebut ke BKN guna dilakukan proses seleksi terbuka ulang.

BACA JUGA:Jamin Kelancaran Ramadan, Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Elpiji 3 Kg di Bengkulu

BACA JUGA:Safari Ramadan di Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Hasan Paparkan Kucuran Dana Infrastruktur Rp32,5 Miliar

“Jika sampai tenggat waktu tidak ada pelantikan, maka akan kita laporkan kembali ke BKN agar dilakukan seleksi ulang sesuai mekanisme,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait