Sebagai informasi, PAD sampah yang dikelola sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Dimana mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan dari DLH Kota Bengkulu.
Dalan Perda tersebut, terdapat 58 objek retribusi yang diwajibkan memberikan kontribusi setiap bulannya sesuai daftar yang ditetapkan.(*)