BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (31/01) lalu berhasil meringkuds Y-B (31) dan M-K (28), nelayan asal Jalan Sepakat Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Keduanya diringkus lantaran menyimpan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria Berbaju Merah Ditemukan Meninggal di Lentera Hijau
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto mengatakan, pelaku Y-B dan M-K diringkus saat berada di kawasan Jalan Lestari Kelurahan Kandang.
Ketika diringkus keduanya tengah mengendarai sepeda motor untuk menjual sabu kepada pelanggan.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi tersebut, beserta dengan dua paket sabu dari tangan pelaku.
"Keduanya berhasil kita ringkus saat akan menjual sabu kepada pelanggannya, dari tangan kedua pelaku kita berhasil menemukan dua paket sabu," kata AKBP Joan Verdianto, Rabu 7 Februari 2024.
"Dari hasil pengembangan kedua pelaku ini mengaku merupakan kurir atau peluncur serta bandar," sambung AKBP Joan Verdianto.
BACA JUGA:Lagi Cari Hp Murah? Berikut Rekomendasi Hp Android Terbaik 2024 dengan Harga 3 Jutaan, Spek Apik dan Mantap!Diketahui, salah satu pelaku yakni Y-B (31) sempat buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal diringkus pada tahun 2020 lalu, pelaku sempat lari ke Kabupaten Tanggerang kemudian membuka usaha laundry.
Namun usaha laundry Y-B tidak berjalan lancar, pelaku bersama anak istrinya pun kembali ke Kota Bengkulu dan melanjutkan bisnis haram menjual sabu.
BACA JUGA:Cek Harga iPhone 15, iPhone Pro, dan iPhone 15 Pro Max Hari ini Rabu 7 Februari 2024, Ada Diskon 4 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)