H-7 Pencoblosan, KPU Rejang Lebong Lantik PAW 2 Anggota PPS

Rabu 07-02-2024,13:57 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - H-7 pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Rejang Lebong melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap 2 orang penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan pada Rabu 7 Februari 2024.

Pelantikan PAW 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Aula KPU dengan disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pemda Rejang Lebong Input Usulan PPPK dan ASN 2024

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU menetapkan dan mengangkat Erik Ade Gunawan jadi Anggota PPS Kelurahan Pelabuhan Baru dan Meiza Fransisco Arsa menjadi Anggota PPS Desa Kampung Melayu. 

“Ada dua orang PPS kita, yang kita lakukan pergantian antar waktu, yang satu itu dari Kampung Melayu karena yang sebelumnya mengundurkan diri, kemudian yang satunya lagi dari Kelurahan Pelabuhan Baru Curup Tengah, karena meninggal dunia," kata Buyono, Anggota KPU Rejang Lebong, Divisi Sosdiklih dan Parmas.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Kebut Pengepakan Logistik Pemilu 2024

Dia menambahkan, untuk pergantian ini dilakukan sesuai dengan aturan, yang mana untuk Anggota PPS Kampung Melayu mengundurkan diri karena yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai PPS, yang mana ini tidak dipermasalahkan karena hak bagi masyarakat yang menjadi Adhoc Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Minimalisir Kecurangan dan Keributan, Polres Seluma Bakal Perketat Pengamanan Pemilu di TPS Rawan

“Untuk pengunduran ini mereka ini merupakan mereka (mantan Anggota PPS, red), namun untuk alasannya harus bisa diterima dengan nalar, artinya harus masuk akal” sambungnya.

Buyono memastikan, kendati dilakukan PAW PPS mendekati hari pencoblosan tidak akan menganggu tahapan pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan

Adapun kepada anggota PPS yang baru dilantik ini diminta segera melakukan penyesuaian dengan mempelajari peraturan-peraturan yang sudah ada, tanpa harus dilakukan bimbingan teknis.


(*)

Kategori :