Dan menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong tidak dapat diterima karena telah melanggar pasal 144 dan Pasal 143 KUHAP yang dimana diketahui bahwa JPU merubah dakwaan pada saat sebelum sidang perdana yang digelar pada 03 Januari 2024.
Padahal sesuai aturan, surat dakwaan hanya dapat diubah selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang.
Sehingga majelis hakim menyuruh jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rutan Bengkulu, dan dinyatakan bebas.
(*)