BENGKULU, BETVNEWS - Pedagang di kawasan Pantai Panjang, wajib melakukan kontrak kerja sama sewan lahan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp15.000 per meter.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan kerjasama dengan para pelaku usaha.
Baik yang ada di kawasan Area Perutukan Lain (APL) dan Hak Pengelolaan Lain (HPL).
BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
"Saat ini, sudah tahap penyiapan kerjasama dengan para pelaku-pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha ayang siap untuk melakukan kontrak kerja dengan Pemprov," kata Karmawanto Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang
Untuk pedagang di kawasan APL, dikatakan Karmawanto juga telah disiapkan kontrak perjanjian kerjasamanya. Kontrak tersebut harus dilakukan untuk setahun huni.
"Kita sudah melakukan pembagian zona, dan kita sudah hitung berapa biaya yang harus mereka bayar," tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu
Sewa lahan per tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020, yakni Rp15.600/ m³ nya. Artinya, dikatakannya, untuk sewah lahan ini nanti, tarif per pedagang kemungkinan berbeda. Tergantung dengan seberapa luas lahan yang disewa.
BACA JUGA:Dukcapil: Kepemilikan Identitas Kependudukan di Bengkulu Tengah Capai 100 Persen
"Tarif lahan yang mereka sewa, Rp15.600/m³ tergantung dengan berapa lahan yang disewa. Kalau hanya 3x3, artinya 9 dikali Rp15.600, itulah hasil yang didapatkan. Ada yang 100 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp1 juta-an," jelasnya.
Sementara ini, untuk jumlah pedagang belum bisa dipastikan ada berapa banyak. Namun, yang sudah menyetujui ada lebih dari 50 pedagang.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pindah Memilih, KPU Kota Bengkulu Catat 6.639 Pemilih Masuk DPTb
Nantinya, sewa lahan tersebut akan masuk ke dalam retribusi Provinsi Bengkulu.