BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat pembahasan bersama sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (TPP) membagikan minyak goreng oleh salah satu calon DPD RI Dapil Bengkulu.
"Kita telah rapat bersama Gakumdu terdiri dari kejaksaan dan kepolisian. Hasil rapat hari ini Bawaslu akan melakukan kajian dan akan diputuskan dalam rapat pleno," kata Eko Sugianto, M.Si Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Berdasarkan alur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP). Tahapan rapat pembahasan 1 bersama Gakumdu kepolisian dan kejaksaan. Kemudian menemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, mencari dan mengumpulkan bukti. Terakhir di tahap ini penentukan pasal dan penyelidikan.
"Berdasarkan mekanisme akan dikaji dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian baru rapat pembahasan II," ujar Eko.
BACA JUGA:Sempat Dibebaskan, Mantan Mantri KUR Bank BUMN Lebong Kembali Jalani Sidang
Untuk proses kajian, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan memastikan formil dan materil apa yang dilanggar dalam laporan ke Bawaslu. Kemudian baru diputuskan dalam rapat pleno apakah masuk dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu (TPP) atau tidak.
BACA JUGA:DPRD Seluma Bakal Gelar RDP Pembahasan Realisasi Dana Stunting, Diagendakan Sesudah Pemilu
"Nanti dalam proses 7 hari kerja memastikan formil seperti apa dan materil seperti apa," tutur Eko.
BACA JUGA:Dukcapil: Kepemilikan Identitas Kependudukan di Bengkulu Tengah Capai 100 Persen
Diketahui sebelumnya laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Def Tri Hardianto terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon DPD RI yang dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pindah Memilih, KPU Kota Bengkulu Catat 6.639 Pemilih Masuk DPTb
Laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Gandeng PT. Telkom Kelola Gedung dan Pekerjakan Tenaga Honorer