Tersangka Pelanggaran Pemilu Asal Kabupaten Kaur Masuk DPO Polisi

Tersangka Pelanggaran Pemilu Asal Kabupaten Kaur Masuk DPO Polisi

T-H (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur sejak tanggal 27 Maret 2024 ditetapkan tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Satreskrim Polres Kaur atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - T-H (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur sejak tanggal 27 Maret 2024 ditetapkan tersangka oleh Penyidik Gakkumdu Satreskrim Polres Kaur atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Tersangka diduga melakukab pelanggaran dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di 2 TPS berbeda pada 14 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:41.929 Warga Kota Bengkulu Golput di Pemilu 2024

Terbaru, tersangka T-H masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Kasatreskrim Polres Kaur AKP J. Manurung, melalui Penyidik Gakkumdu Pemilu 2024 Aiptu Zulkopli Komaini menghimbau kepada T-H maupun keluarga tersangka agar segera menyerahkan diri secara baik-baik.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Selama 3 Hari

" Ya, kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri secara baik baik, begitu juga dengan keluarganya jika mengetahui keberadaan tersangka supaya cepat menginformasikan kepada kami atau menyerahkannya secara baik-baik," kata Aiptu Zulkopli Komaini, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Usai Pemilu, Gubernur Rohidin Mersyah Rombak Kabinetnya, 13 Kepala OPD Berganti

Aiptu Zulkopli Komaini menjelaskan bahwa T-H disangkakan dengan pasal 516 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

BACA JUGA:Mantan Sekretaris KPU Kaur Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Terhadap T-H ini disangkakan dengan pasal 516 UU RI No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta," sambungnya.

Sekedar informasi, dugaan pelanggaran Pemilu ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu tersebut, tersangka melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda yaitu di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur dan TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.


(Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: